Tidak Menyusun TP Doc Dapat Membuka Risiko Pajak
Risiko tidak menyusun TP Doc tidak berhenti pada persoalan administrasi. Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dokumentasi transfer pricing, ketiadaan dokumen dapat membuat perusahaan lebih sulit menjelaskan kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Kondisi tersebut menjadi semakin penting ketika Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan atau pemeriksaan dan meminta perusahaan menunjukkan dasar penentuan harga transfer.
PMK Nomor 172 Tahun 2023 menjadi aturan utama yang mengatur penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atau PKKU di Indonesia. Peraturan yang berlaku sejak 29 Desember 2023 tersebut juga mengatur kewajiban penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Berdasarkan ketentuan resmi DJP, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan dokumentasi yang dapat mencakup dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.
Hal yang perlu dipahami perusahaan adalah tidak terdapat satu denda tetap yang secara otomatis dikenakan hanya karena TP Doc tidak dibuat. Namun, ketidakpatuhan dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih material ketika DJP meminta dokumen, melakukan pengujian transfer pricing, lalu menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak. Karena itu, risiko utama berada pada dampak lanjutan terhadap posisi perpajakan perusahaan.
Kapan Wajib Pajak Dianggap Memiliki Kewajiban TP Doc
Kewajiban TP Doc tidak berlaku secara seragam kepada seluruh Wajib Pajak. PMK 172 Tahun 2023 menetapkan kriteria tertentu berdasarkan kondisi Wajib Pajak dan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam praktiknya, perusahaan perlu menilai peredaran bruto, nilai transaksi afiliasi, jenis transaksi, serta kondisi pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Dokumentasi transfer pricing dapat meliputi master file dan local file, sedangkan Country-by-Country Report atau CbCR berlaku bagi kelompok usaha yang memenuhi kriteria tertentu. DJP menjelaskan bahwa penerapan dokumentasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap standar minimum BEPS Action 13 dan transparansi transaksi afiliasi.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menyimpulkan bahwa kewajiban TP Doc hanya muncul pada perusahaan multinasional. Perusahaan lokal yang melakukan transaksi dengan entitas dalam satu grup juga perlu melakukan evaluasi. Jenis transaksi seperti pembelian barang, jasa manajemen, pembayaran bunga, royalti, penggunaan aset tidak berwujud, atau transaksi lainnya dapat masuk dalam analisis hubungan istimewa sesuai ketentuan.
Apa yang Terjadi Jika TP Doc Tidak Tersedia Saat Diminta DJP
Salah satu risiko paling nyata muncul ketika DJP meminta Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam rangka pengawasan kepatuhan atau pemeriksaan. PMK 172 Tahun 2023 mengatur bahwa Wajib Pajak wajib menyampaikan dokumen tersebut paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan dalam konteks pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan dokumen bukan sekadar formalitas. Perusahaan perlu memiliki dokumen yang siap digunakan ketika otoritas membutuhkan penjelasan. Dokumen yang baru dibuat setelah permintaan datang juga memiliki risiko tersendiri karena perusahaan harus bekerja dalam waktu terbatas dan mungkin tidak lagi memiliki data pendukung yang lengkap.
Situasinya menjadi lebih serius ketika perusahaan tidak dapat memberikan dokumentasi yang memadai untuk menjelaskan dasar transaksi. DJP memiliki kewenangan melakukan pengujian kepatuhan penerapan PKKU dan menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau pengurangan untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Risiko Koreksi Transfer Pricing Bisa Lebih Besar daripada Beban Penyusunan Dokumen
Ketiadaan TP Doc dapat memperlemah posisi perusahaan ketika DJP menguji apakah harga transfer telah memenuhi PKKU. Apabila transaksi dinilai tidak wajar, DJP dapat melakukan penyesuaian berdasarkan hasil pengujian.
Dampaknya tidak berhenti pada perubahan angka dalam analisis transfer pricing. Jika koreksi menghasilkan tambahan pajak yang harus dibayar, perusahaan dapat menghadapi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar beserta sanksi administratif sesuai ketentuan UU KUP sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai gambaran khusus untuk CbCR, DJP secara resmi menjelaskan bahwa kegagalan menyampaikan notifikasi atau CbCR dapat menyebabkan SPT dianggap tidak lengkap. Dalam kondisi tersebut, SPT dapat dianggap tidak disampaikan dan dikenai denda SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp1 juta. Jika setelah teguran dilakukan pemeriksaan dan ditemukan koreksi transfer pricing, DJP juga menjelaskan adanya konsekuensi sanksi administratif atas kekurangan pembayaran pajak sesuai Pasal 13 UU KUP.
Dengan demikian, perusahaan perlu membedakan antara sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan tertentu dan konsekuensi akibat koreksi pajak. Keduanya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda.
Mengapa Dokumentasi yang Lemah Juga Menjadi Risiko
Memiliki TP Doc belum tentu berarti perusahaan sudah aman. Dokumen yang tidak menggambarkan kondisi bisnis sebenarnya juga dapat menimbulkan masalah. Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan kualitas analisis, bukan sekadar keberadaan file.
Menurut kajian Supriyadi Sukarno dalam Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, kewajiban Transfer Pricing Documentation berkaitan dengan penerapan prinsip kewajaran pada transaksi afiliasi dan upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Kajian tersebut menunjukkan bahwa TP Doc memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Dalam praktik, risiko dapat muncul ketika profil perusahaan dalam local file berbeda dengan kegiatan sebenarnya. Contohnya, perusahaan digambarkan sebagai distributor dengan risiko terbatas, tetapi ternyata perusahaan menanggung risiko persediaan, kredit, pemasaran, dan pasar secara signifikan. Perbedaan seperti ini dapat membuat argumentasi transfer pricing perlu dipertanyakan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan bahwa TP Doc konsisten dengan kontrak, pembukuan, laporan keuangan, kebijakan harga, serta aktivitas bisnis yang benar-benar dilakukan.
Perubahan Administrasi Pajak Membuat Konsistensi Data Semakin Penting
Perkembangan administrasi perpajakan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan juga membuat perusahaan perlu semakin disiplin dalam mengelola informasi. PER-11/PJ/2025 mengatur ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam lampiran SPT Tahunan PPh Badan terdapat Lampiran 10D yang berkaitan dengan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal.
Artinya, perusahaan perlu menjaga hubungan antara data transaksi, laporan keuangan, pelaporan SPT, dan dokumentasi transfer pricing. Ketika informasi tersebut tidak konsisten, perusahaan dapat membutuhkan waktu dan sumber daya tambahan untuk memberikan penjelasan.
Perkembangan ini juga memperkuat kebutuhan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan internal sebelum pelaporan. Risiko yang ditemukan lebih awal biasanya lebih mudah diperbaiki daripada risiko yang baru muncul ketika perusahaan sudah berada dalam proses pemeriksaan.
Bagaimana Konsultan Membantu Mengurangi Risiko Tidak Menyusun TP Doc
Konsultan pajak dapat membantu perusahaan melakukan penilaian awal untuk mengetahui apakah kewajiban TP Doc berlaku. Proses tersebut dapat dimulai dengan memetakan struktur grup, hubungan istimewa, transaksi afiliasi, nilai transaksi, serta karakter bisnis perusahaan.
Setelah itu, konsultan dapat melakukan gap analysis untuk melihat apakah dokumen yang tersedia telah memenuhi ketentuan dan apakah analisisnya sesuai dengan kondisi ekonomi perusahaan. Jika TP Doc belum tersedia, konsultan dapat membantu menyusun master file dan local file berdasarkan data perusahaan.
Pendekatan preventif memberikan manfaat karena perusahaan dapat mengetahui titik risiko sebelum menerima permintaan dokumen dari DJP. Tim internal tetap memberikan informasi mengenai aktivitas bisnis, sedangkan konsultan membantu menguji aspek regulasi, analisis fungsi, aset dan risiko, metode transfer pricing, serta data pembanding.
Kebutuhan tersebut menjadi semakin relevan karena PMK 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak memperkuat kerangka pengawasan kepatuhan dan mengatur bahwa permintaan dokumen transfer pricing dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai PKKU.
Baca Juga Lainnya : Kewajiban TP Doc bagi Wajib Pajak
FAQ’S
Apakah langsung terkena denda jika tidak membuat TP Doc?
Tidak ada satu denda tetap yang otomatis dikenakan hanya karena TP Doc tidak dibuat. Namun, kegagalan memenuhi kewajiban dokumentasi dapat menimbulkan konsekuensi saat DJP melakukan pengawasan atau pemeriksaan, termasuk koreksi transfer pricing dan sanksi atas kekurangan pajak.
Berapa lama perusahaan harus menyerahkan TP Doc jika diminta DJP?
Untuk permintaan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan, PMK 172 Tahun 2023 mengatur batas waktu paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan.
Apakah perusahaan lokal juga bisa terkena risiko transfer pricing?
Ya. Transaksi afiliasi domestik tetap perlu memperhatikan penerapan PKKU apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apakah membuat TP Doc setelah diperiksa dapat menyelesaikan masalah?
Belum tentu. Dokumen yang dibuat setelah masalah muncul tidak otomatis menghilangkan risiko koreksi. Perusahaan tetap perlu dapat membuktikan substansi dan kewajaran transaksi berdasarkan data yang relevan.
Apa langkah paling aman bagi perusahaan?
Perusahaan sebaiknya melakukan identifikasi kewajiban, menyiapkan TP Doc tepat waktu, melakukan review berkala, serta memastikan dokumentasi konsisten dengan kondisi bisnis dan pelaporan pajak.
Kesimpulan
Risiko tidak menyusun TP Doc perlu dipahami secara lebih tepat. Perusahaan tidak otomatis menerima satu jenis denda hanya karena dokumen transfer pricing tidak dibuat. Namun, ketika perusahaan memang memiliki kewajiban dokumentasi lalu tidak mampu menyediakan dokumen saat diminta, kondisi tersebut dapat memperlemah posisi perusahaan dalam pengawasan dan pemeriksaan.
PMK 172 Tahun 2023 memberikan dasar bagi DJP untuk menguji kepatuhan penerapan PKKU dan menentukan kembali penghasilan atau pengurangan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Jika pengujian menghasilkan koreksi, konsekuensi finansial dapat berkembang menjadi tambahan pajak beserta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, biaya dan waktu untuk menyiapkan TP Doc sebaiknya dipandang sebagai bagian dari manajemen risiko pajak. Perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi dapat mengambil langkah preventif dengan mengevaluasi kewajiban dan kualitas dokumentasinya sebelum menghadapi permintaan DJP.
Rekomendasi
Baca artikel + minta review awal serta hubungi kami untuk memperoleh penilaian awal mengenai risiko TP Doc dan kebutuhan dokumentasi transfer pricing perusahaan.



