Kewajiban TP Doc Perlu Dipahami Sejak Awal
Kewajiban TP Doc menjadi perhatian penting bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Perusahaan tidak cukup hanya mencatat transaksi afiliasi dalam pembukuan. Dalam kondisi tertentu, perusahaan juga harus memiliki dokumentasi yang dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atau PKKU. Dokumentasi yang memadai membantu perusahaan menjelaskan dasar penetapan harga dan mengurangi risiko munculnya koreksi dalam proses pengawasan atau pemeriksaan pajak.
Ketentuan utama mengenai hal tersebut saat ini terdapat dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Peraturan yang ditetapkan dan berlaku sejak 29 Desember 2023 tersebut menggantikan PMK Nomor 213/PMK.03/2016 serta mengintegrasikan ketentuan mengenai dokumentasi transfer pricing dengan pengaturan PKKU, Advance Pricing Agreement atau APA, dan prosedur persetujuan bersama. Berdasarkan data resmi JDIH Kementerian Keuangan, PMK 172 Tahun 2023 masih berstatus berlaku.
Bagi perusahaan di Indonesia, memahami kewajiban TP Doc sejak awal memberikan manfaat praktis. Perusahaan dapat mengetahui apakah dokumentasi wajib disiapkan, dokumen apa yang diperlukan, transaksi mana yang harus dianalisis, dan kapan dokumen harus tersedia. Pendekatan tersebut jauh lebih aman daripada baru memeriksa kewajiban setelah DJP meminta penjelasan.
Siapa yang Wajib Menyiapkan TP Doc
Tidak setiap Wajib Pajak otomatis wajib membuat seluruh jenis TP Doc. PMK Nomor 172 Tahun 2023 menetapkan kriteria tertentu bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, kewajiban dokumentasi antara lain berkaitan dengan nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya yang melebihi Rp50 miliar.
Kewajiban juga dapat muncul apabila nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya melebihi Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud. Untuk transaksi jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya, batas yang disebutkan dalam ketentuan adalah lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing jenis transaksi. Ketentuan juga memperhatikan transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif yang berlaku menurut ketentuan perpajakan Indonesia.
Artinya, perusahaan sebaiknya tidak hanya bertanya apakah mereka memiliki hubungan istimewa. Perusahaan juga perlu menghitung nilai transaksi, memahami jenis transaksinya, dan melihat karakter pihak afiliasi. Proses identifikasi tersebut menentukan apakah kewajiban dokumentasi berlaku dan jenis dokumentasi yang perlu disiapkan.
Apa Saja Dokumen yang Termasuk TP Doc
Berdasarkan PMK 172 Tahun 2023, Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda sehingga perusahaan perlu memahami kebutuhan masing-masing sebelum menyusunnya.
Dokumen induk atau master file memberikan gambaran mengenai grup usaha, struktur kepemilikan, kegiatan usaha, rantai nilai, kebijakan transfer pricing, serta informasi lain yang menggambarkan kondisi grup secara keseluruhan. Dokumen lokal atau local file lebih berfokus pada Wajib Pajak di Indonesia dan transaksi afiliasi yang dilakukannya.
Sementara itu, laporan per negara atau Country-by-Country Report memiliki fungsi yang lebih luas untuk kelompok usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai distribusi penghasilan, pajak, dan aktivitas ekonomi grup pada berbagai yurisdiksi.
Dengan struktur tersebut, TP Doc tidak seharusnya dipahami sebagai satu file yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan administratif. Dokumentasi harus mampu menjelaskan hubungan antara struktur grup, aktivitas bisnis, transaksi afiliasi, serta penerapan PKKU.
Mengapa Prinsip Kewajaran Menjadi Dasar Utama
Inti kewajiban TP Doc sebenarnya terletak pada kemampuan perusahaan membuktikan kewajaran transaksi. Harga yang digunakan antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa perlu diuji dengan mempertimbangkan kondisi transaksi yang sebanding antara pihak independen.
Analisis tersebut dapat melibatkan karakteristik transaksi, fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, risiko yang ditanggung, kondisi ekonomi, serta strategi bisnis. Karena itu, perusahaan tidak seharusnya memilih metode transfer pricing hanya karena metode tersebut digunakan pada tahun sebelumnya.
Menurut kajian Maria R.U.D. Tambunan dalam BISNIS & BIROKRASI: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, penerapan arm’s length principle di Indonesia perlu mempertimbangkan fungsi dan karakteristik perusahaan. Penelitian tersebut menemukan adanya persoalan ketika metode pengujian tidak sepenuhnya sesuai dengan fungsi dan kondisi perusahaan yang diuji.
Temuan akademik tersebut memperlihatkan bahwa kualitas TP Doc sangat bergantung pada kualitas analisis. Dokumen yang tebal belum tentu kuat apabila tidak mampu menjelaskan substansi ekonomi transaksi.
Kapan TP Doc Harus Disiapkan
Waktu penyusunan menjadi bagian penting dari kepatuhan. Perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumentasi berdasarkan kondisi transaksi dan data tahun pajak yang relevan, bukan menunggu sampai ada pemeriksaan.
PMK 172 Tahun 2023 mengatur bahwa dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Ikhtisar dokumen tersebut juga menjadi bagian dari informasi yang berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan administrasi perpajakan melalui PER-11/PJ/2025 juga perlu diperhatikan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut mengatur ketentuan pelaporan pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa proses administrasi pajak Indonesia semakin terintegrasi secara digital.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut membuat perusahaan perlu menjaga konsistensi antara data TP Doc, pembukuan, kontrak, dan pelaporan pajak. Perbedaan informasi dapat menimbulkan kebutuhan klarifikasi meskipun perusahaan sebenarnya memiliki alasan bisnis yang dapat dijelaskan.
Apa Risiko Jika Kewajiban TP Doc Diabaikan
Mengabaikan kewajiban TP Doc dapat meningkatkan risiko perusahaan ketika transaksi afiliasi menjadi objek pengawasan. Jika perusahaan tidak mampu memberikan dokumentasi atau penjelasan yang memadai, posisi perusahaan dapat menjadi lebih sulit ketika harus mempertahankan kewajaran transaksi.
Risiko tersebut tidak terbatas pada transaksi dengan pihak luar negeri. Kajian Maria R.U.D. Tambunan dan Meiliana yang diterbitkan dalam International Transfer Pricing Journal pada 2025 membahas bahwa rezim transfer pricing Indonesia menerapkan prinsip arm’s length dan kewajiban dokumentasi terhadap transaksi afiliasi lintas negara maupun domestik. Kajian tersebut juga membahas implikasi penyesuaian transaksi domestik dalam pemeriksaan transfer pricing.
Karena itu, perusahaan yang melakukan transaksi dengan entitas dalam satu grup di Indonesia juga perlu mengevaluasi kewajiban dan risiko transfer pricingnya. Lokasi pihak afiliasi bukan satu-satunya faktor yang menentukan perlunya perhatian terhadap transaksi tersebut.
Bagaimana Konsultan Membantu Memenuhi Kewajiban TP Doc
Perusahaan dapat melibatkan konsultan pajak untuk melakukan penilaian awal sebelum menyusun dokumentasi. Proses biasanya dimulai dengan memetakan struktur grup, mengidentifikasi hubungan istimewa, mengelompokkan transaksi, menghitung nilai transaksi, dan menentukan apakah perusahaan memenuhi kriteria kewajiban.
Setelah itu, konsultan dapat membantu melakukan analisis fungsi, aset, dan risiko, memilih metode transfer pricing, melakukan analisis kesebandingan, serta menyusun atau meninjau master file dan local file. Konsultan juga dapat membantu memastikan informasi dalam dokumentasi konsisten dengan laporan keuangan dan data perpajakan perusahaan.
Bagi perusahaan dengan transaksi kompleks, pendekatan tersebut memberikan keuntungan karena tim internal dapat menjelaskan kondisi bisnis sementara konsultan memberikan perspektif teknis mengenai regulasi dan metodologi transfer pricing. Kolaborasi ini membantu perusahaan membangun dokumentasi berdasarkan fakta bisnis, bukan sekadar menggunakan format standar.
Baca Juga Lainnya : Review TP Doc untuk Mengurangi Risiko Pajak
FAQ’S
Apakah semua Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi wajib membuat TP Doc?
Tidak selalu. Kewajiban dokumentasi bergantung pada kriteria yang ditetapkan dalam PMK 172 Tahun 2023, termasuk peredaran bruto, nilai transaksi, dan kondisi pihak afiliasi.
Apakah transaksi afiliasi dalam negeri juga perlu diperhatikan?
Ya. Kajian akademik 2025 mengenai transfer pricing Indonesia menunjukkan bahwa prinsip arm’s length dan dokumentasi juga relevan untuk transaksi afiliasi domestik.
Apakah TP Doc sama dengan SPT Tahunan?
Tidak. TP Doc merupakan dokumentasi yang mendukung penerapan PKKU, sedangkan SPT merupakan sarana pelaporan pajak. Namun, informasi keduanya harus konsisten.
Kapan perusahaan harus mulai menyiapkan TP Doc?
Sebaiknya sejak perusahaan mengidentifikasi adanya transaksi afiliasi yang masuk kriteria. Secara regulasi, dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Apakah perusahaan bisa menyusun TP Doc sendiri?
Bisa, sepanjang perusahaan memiliki sumber daya dan kompetensi yang memadai. Untuk transaksi kompleks, penggunaan konsultan dapat membantu menguji analisis, metode, data pembanding, dan konsistensi dokumentasi.
Kesimpulan
Kewajiban TP Doc bagi Wajib Pajak bukan sekadar persoalan menyediakan dokumen ketika diminta otoritas pajak. Dokumentasi transfer pricing merupakan bagian dari pembuktian bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah mempertimbangkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
PMK 172 Tahun 2023 menjadi dasar penting dalam memahami kewajiban tersebut, sementara perkembangan administrasi melalui PER-11/PJ/2025 semakin menekankan pentingnya konsistensi data perpajakan.
Perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi sebaiknya melakukan evaluasi lebih awal untuk mengetahui apakah kewajiban TP Doc berlaku, dokumen apa yang harus tersedia, dan apakah analisis transfer pricing sudah sesuai dengan kondisi bisnis.
Rekomendasi
Baca artikel + minta review awal serta hubungi kami untuk memperoleh gambaran awal mengenai kewajiban TP Doc dan kesiapan dokumentasi transaksi afiliasi perusahaan.



