Review laporan pajak menjadi langkah penting bagi perusahaan yang ingin mengurangi risiko koreksi saat dilakukan pemeriksaan pajak. Kesalahan dalam rekonsiliasi fiskal, pengakuan biaya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemotongan PPh, hingga ketidaksesuaian antara pembukuan dan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat menimbulkan perbedaan perhitungan pajak. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memastikan SPT telah dilaporkan tepat waktu. Perusahaan juga perlu memastikan setiap angka dan transaksi memiliki dasar yang kuat serta konsisten dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kebutuhan tersebut semakin relevan setelah pemerintah memperkuat administrasi perpajakan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026, administrasi perpajakan mencakup pelaporan, pembayaran, pengolahan data, serta layanan perpajakan dalam sistem yang semakin terintegrasi. Kondisi ini membuat kualitas data pajak perusahaan menjadi semakin penting.
Mengapa Review Laporan Pajak Penting bagi Perusahaan?
Review laporan pajak pada dasarnya merupakan proses penelaahan untuk menemukan potensi kesalahan atau ketidaksesuaian sebelum data perusahaan berhadapan dengan otoritas pajak. Proses ini dapat mencakup pemeriksaan SPT Masa dan SPT Tahunan, rekonsiliasi laporan keuangan dengan laporan pajak, validasi bukti potong, pemeriksaan transaksi PPN, serta penilaian atas koreksi fiskal.
Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, pemeriksaan pajak bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan dapat dilakukan berdasarkan data konkret maupun analisis risiko. Artinya, perusahaan perlu memandang review pajak sebagai mekanisme pengendalian risiko, bukan sekadar kegiatan administratif setelah laporan selesai.
Kajian Gilang Kusumabangsa dalam Journal of Applied Business and Economic terhadap wajib pajak besar di Indonesia juga menemukan bahwa penerapan tax control framework berkaitan dengan penurunan risiko pajak dan hasil pemeriksaan, sekaligus memperkuat pengendalian internal.
Bagian Laporan Pajak yang Perlu Direview
Review yang efektif tidak berhenti pada pemeriksaan angka pajak terutang. Konsultan pajak biasanya menelusuri hubungan antara transaksi, pembukuan, dokumen pendukung, dan pelaporan pajak.
Pada PPh Badan, misalnya, pemeriksaan dapat diarahkan pada rekonsiliasi laba komersial dengan laba fiskal, biaya yang dapat dikurangkan, penyusutan, pendapatan yang belum dilaporkan, serta transaksi yang memiliki perlakuan pajak khusus. Sementara itu, pada PPN, perhatian perlu diberikan pada kesesuaian faktur pajak, transaksi penjualan dan pembelian, pajak keluaran, pajak masukan, serta periode pengakuannya.
Perusahaan juga perlu memeriksa kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 sesuai karakter transaksi. Dasar ketentuan PPh dan KUP saat ini antara lain mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan terakhir yang relevan, serta UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dampak PMK 15 Tahun 2025 terhadap Risiko Koreksi
Perusahaan juga perlu memahami perubahan tata cara pemeriksaan. PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak berlaku sejak 14 Februari 2025 dan menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk PMK 17/PMK.03/2013 beserta perubahannya. Berdasarkan penjelasan JDIH Kementerian Keuangan, aturan tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan dan menata kembali ketentuan pemeriksaan pajak serta menyesuaikannya dengan PP Nomor 50 Tahun 2022.
Perubahan ini penting bagi perusahaan karena pemeriksaan pajak semakin membutuhkan kesiapan data dan bukti yang dapat menjelaskan posisi perpajakan. PP Nomor 50 Tahun 2022 sendiri mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta menyediakan mekanisme tertentu terkait pembetulan SPT.
Dengan demikian, review laporan pajak idealnya dilakukan sebelum perusahaan menghadapi pemeriksaan. Jika ditemukan kesalahan material, perusahaan dapat mengevaluasi opsi pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku daripada membiarkan masalah berkembang menjadi koreksi dan potensi sengketa.
Bagaimana Konsultan Pajak Melakukan Review?
Konsultan pajak biasanya memulai pekerjaan dengan memahami model bisnis, jenis transaksi, periode pajak, dan sistem pencatatan perusahaan. Setelah itu, data akuntansi dibandingkan dengan SPT dan dokumen perpajakan untuk menemukan perbedaan yang perlu dijelaskan.
Tahap berikutnya adalah mengidentifikasi area berisiko tinggi. Transaksi dengan pihak berelasi, biaya tertentu, transaksi lintas negara, penggunaan fasilitas pajak, transaksi aset, dan koreksi fiskal biasanya membutuhkan perhatian lebih. Pendekatan ini sejalan dengan konsep Compliance Risk Management yang digunakan DJP untuk mengidentifikasi dan memprioritaskan risiko kepatuhan. Penelitian mengenai penerapan CRM di Indonesia menunjukkan bahwa pendekatan berbasis risiko membantu otoritas menentukan wajib pajak yang perlu mendapatkan tindak lanjut berdasarkan tingkat risikonya.
Hasil review kemudian dapat dituangkan dalam daftar temuan, rekomendasi perbaikan, serta prioritas risiko. Dengan pola tersebut, manajemen dapat mengetahui masalah yang harus segera diperbaiki sebelum SPT dilaporkan atau sebelum pemeriksaan berlangsung.
Kapan Review Laporan Pajak Sebaiknya Dilakukan?
Review tidak sebaiknya dilakukan hanya ketika perusahaan menerima surat pemeriksaan. Waktu yang lebih ideal adalah sebelum pelaporan SPT Tahunan, setelah tutup buku, atau secara berkala selama tahun berjalan.
Review berkala memungkinkan perusahaan memperbaiki transaksi ketika dokumen dan informasi masih mudah ditelusuri. Pendekatan tersebut juga membantu bagian keuangan, akuntansi, dan pajak bekerja dengan data yang konsisten.
Dalam konteks administrasi Coretax, kebutuhan tersebut semakin penting karena PMK 81 Tahun 2024 mengatur pelaporan dan pengolahan data perpajakan dalam sistem administrasi yang terintegrasi.
Baca Juga Lainnya : Jasa Tax Review Profesional
FAQ’S
Apakah review pajak sama dengan pemeriksaan pajak?
Tidak. Review merupakan pengendalian internal atau jasa profesional untuk menemukan risiko sebelum atau di luar proses pemeriksaan resmi DJP.
Apakah perusahaan kecil perlu melakukan review laporan pajak?
Ya, terutama jika perusahaan memiliki banyak transaksi, beberapa jenis pajak, transaksi dengan pihak berelasi, atau mengalami perubahan aktivitas bisnis.
Apakah review dapat menjamin perusahaan tidak terkena koreksi?
Tidak ada review yang dapat menjamin tidak adanya koreksi. Namun, review dapat membantu mengidentifikasi dan memperbaiki potensi kesalahan sebelum menjadi masalah yang lebih besar.
Kapan waktu terbaik melakukan review?
Idealnya sebelum SPT Tahunan disampaikan dan secara berkala sepanjang tahun untuk transaksi yang memiliki risiko tinggi.
Kesimpulan
Review laporan pajak membantu perusahaan membangun pertahanan sebelum risiko perpajakan berkembang menjadi koreksi, sanksi, atau sengketa. Perubahan administrasi melalui Coretax dan pembaruan ketentuan pemeriksaan melalui PMK 15 Tahun 2025 menunjukkan bahwa perusahaan perlu semakin serius menjaga kualitas data, dokumentasi, dan konsistensi pelaporan.
Pendekatan yang paling efektif bukan sekadar mencari kesalahan setelah SPT selesai, tetapi membangun proses review yang terstruktur, berbasis risiko, dan sesuai karakter bisnis. Dengan dukungan konsultan pajak yang memahami regulasi sekaligus praktik pemeriksaan, perusahaan dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi pajaknya sendiri.
Rekomendasi
Baca artikel + minta review awal serta hubungi kami untuk memperoleh gambaran awal mengenai area perpajakan yang perlu diperiksa dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi risiko yang lebih besar.



