Memiliki bangunan untuk kantor, gudang, pabrik, toko, ruko, fasilitas usaha, maupun kebutuhan lainnya tidak cukup hanya dengan memastikan konstruksinya selesai. Aspek legalitas bangunan juga perlu disiapkan sejak tahap perencanaan. Dalam sistem yang berlaku saat ini, jasa pengurusan PBG profesional membantu pemilik bangunan memahami persyaratan teknis, menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG, hingga menindaklanjuti proses dengan pemerintah daerah.
Urgensi tersebut semakin jelas setelah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menggantikan kerangka lama penyelenggaraan bangunan gedung. Regulasi ini menjadi dasar penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Pemerintah melalui laman resmi SIMBG juga menegaskan bahwa penyelenggaraan PBG dan SLF berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2021.
Bagi perusahaan, persoalannya bukan hanya mendapatkan dokumen. Yang lebih penting adalah memastikan bangunan yang digunakan sesuai fungsi, lokasi, data teknis, serta ketentuan pemerintah daerah tempat bangunan tersebut berdiri.
PBG Menggantikan IMB dan Menjadi Bagian Penting Legalitas Bangunan
Istilah IMB masih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, tetapi sistem perizinan bangunan telah berubah. Setelah PP Nomor 16 Tahun 2021 berlaku pada 2 Februari 2021, pemerintah menggunakan nomenklatur Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Database peraturan resmi BPK mencatat PP tersebut masih berstatus berlaku dan mencabut PP Nomor 36 Tahun 2005.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama. PBG berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan sebelum pembangunan dilaksanakan. PP Nomor 16 Tahun 2021 juga mengatur bangunan yang telah berdiri tetapi belum mempunyai PBG. Pemerintah menyediakan mekanisme tertentu agar bangunan eksisting dapat memenuhi ketentuan melalui proses yang berkaitan dengan SLF.
Menurut penjelasan resmi Kementerian Pekerjaan Umum melalui SIMBG, permohonan PBG dan SLF diproses oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota melalui dinas teknis yang membidangi bangunan gedung dan dinas perizinan sesuai lokasi bangunan.
Kondisi tersebut membuat lokasi menjadi faktor penting. PBG untuk bangunan di Cikarang, misalnya, mengikuti kewenangan dan ketentuan pemerintah daerah tempat bangunan berada. Demikian pula bangunan di Bekasi, Karawang, Jakarta, Bandung, Surabaya, atau daerah lainnya.
Mengapa Pengurusan PBG Tidak Sebaiknya Dilakukan Sekadar Mengisi Formulir?
Permohonan PBG membutuhkan informasi yang saling berkaitan. Pemilik harus memberikan data mengenai bangunan, fungsi, lokasi, dan dokumen teknis yang menjadi dasar pemeriksaan.
Panduan resmi SIMBG menunjukkan bahwa proses melibatkan pengajuan melalui sistem elektronik. Untuk pemilik berupa badan hukum atau badan usaha, panduan pemohon mengarahkan proses melalui OSS sebelum melanjutkan tahapan terkait.
Setelah permohonan masuk, proses tidak berhenti pada unggah dokumen. Pemerintah daerah dan pihak teknis dapat melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan standar yang dipersyaratkan. Karena itu, dokumen yang tidak konsisten antara gambar, data bangunan, kepemilikan, fungsi, dan kondisi aktual dapat menimbulkan proses perbaikan.
Di sinilah konsultan PBG mempunyai peran praktis. Konsultan membantu melakukan pemeriksaan awal, menyusun daftar kebutuhan dokumen, mengoordinasikan data teknis dengan pihak terkait, dan memastikan permohonan diajukan melalui jalur yang benar.
PP 28 Tahun 2025 Memperkuat Posisi PBG dalam Perizinan Berusaha
Perkembangan terbaru juga perlu dilihat melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi yang berlaku sejak 5 Juni 2025 tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mengatur berbagai aspek perizinan berusaha, termasuk persyaratan dasar.
Dalam ketentuan PP 28 Tahun 2025, PBG dan SLF dipersyaratkan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bangunan gedung sebagai fasilitas tempat usaha. PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dan prosesnya mencakup konsultasi perencanaan serta penerbitan.
Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa PBG tidak berdiri sendiri. Bagi perusahaan yang mendirikan fasilitas produksi, gudang, kantor, atau bangunan pendukung usaha, legalitas bangunan menjadi bagian dari kesiapan menjalankan kegiatan bisnis.
SIMBG Membuat Proses Lebih Terstruktur, Tetapi Tetap Membutuhkan Ketelitian
Pemerintah menyediakan SIMBG sebagai sistem elektronik untuk penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung. Sistem resmi tersebut juga menyediakan kalkulator untuk membantu memperkirakan retribusi PBG berdasarkan jenis permohonan, lokasi, fungsi, luas lantai, jumlah lantai, dan karakter bangunan.
Namun, digitalisasi tidak berarti seluruh proses otomatis. Pemerintah daerah tetap mempunyai peran dalam pemeriksaan dan penerbitan. Karena itu, pemohon perlu memahami bahwa penggunaan jasa profesional tidak berarti menggantikan kewenangan pemerintah. Konsultan hanya membantu pemilik menyiapkan dan mengelola proses sesuai prosedur.
Menurut kajian dan ketentuan teknis penyelenggaraan bangunan gedung, pengawasan pemerintah daerah serta keterlibatan tenaga ahli merupakan bagian penting untuk memastikan bangunan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Retribusi PBG Berkaitan dengan Kebijakan Pemerintah Daerah
Aspek biaya juga perlu diperhatikan sejak awal. Retribusi PBG merupakan bagian dari retribusi daerah dan dasar pemungutannya berkaitan dengan ketentuan daerah masing-masing. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur restrukturisasi jenis pajak dan retribusi serta memberikan kewenangan kepada daerah dalam pemungutan retribusi.
Pemerintah daerah kemudian menetapkan ketentuan tarif melalui regulasi daerah. Karena itu, besaran retribusi PBG tidak tepat jika disamaratakan untuk seluruh Indonesia. Lokasi, fungsi, luas, dan karakter bangunan dapat memengaruhi perhitungan.
Laman resmi SIMBG juga menyediakan kalkulator retribusi yang mempertimbangkan provinsi, kabupaten atau kota, fungsi bangunan, luas lantai, jumlah lantai, serta parameter lainnya.
Bagi perusahaan di kawasan industri seperti Cikarang dan Karawang, pemeriksaan biaya sejak tahap awal membantu manajemen memasukkan kebutuhan PBG ke dalam anggaran proyek secara lebih realistis.
Kapan Perusahaan Membutuhkan Jasa Pengurusan PBG?
Layanan profesional paling tepat digunakan sebelum konstruksi dimulai, terutama ketika perusahaan sedang membangun fasilitas baru. Pendampingan juga bermanfaat ketika perusahaan membeli atau menggunakan bangunan eksisting yang status legalitasnya belum jelas.
Kebutuhan tersebut semakin penting ketika terjadi perubahan fungsi, renovasi besar, penambahan lantai, perluasan bangunan, perubahan data, atau kebutuhan SLF. Pemeriksaan lebih awal membantu pemilik mengetahui dokumen apa yang harus diperbarui sebelum perubahan dilakukan.
Jasa pengurusan PBG profesional juga dapat membantu perusahaan berkoordinasi dengan arsitek, tenaga ahli, pemilik tanah, konsultan teknis, pemerintah daerah, serta pihak lain yang terlibat. Dengan demikian, pekerjaan administratif tidak berjalan terpisah dari kondisi teknis bangunan.
Baca Juga Lainnya : PBG dan Pajak: Solusi Legalitas Bangunan Terintegrasi 2026
FAQ’S
Apakah PBG sama dengan IMB?
Tidak. PBG merupakan nomenklatur dan mekanisme yang digunakan dalam kerangka regulasi bangunan gedung setelah PP Nomor 16 Tahun 2021. IMB lama tetap dapat mempunyai status tertentu sesuai ketentuan peralihan.
Apakah PBG wajib sebelum membangun?
Untuk pelaku usaha yang membutuhkan bangunan gedung sebagai fasilitas tempat usaha, PP Nomor 28 Tahun 2025 mensyaratkan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Apakah bangunan lama yang belum memiliki PBG bisa diurus?
Bisa melalui mekanisme yang berlaku untuk bangunan eksisting. PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur bahwa bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki PBG harus mengikuti mekanisme yang berkaitan dengan SLF untuk memperoleh PBG.
Apakah biaya PBG sama di setiap daerah?
Tidak. Retribusi PBG merupakan bagian dari kebijakan retribusi daerah sehingga tarif dan ketentuannya perlu dilihat berdasarkan lokasi bangunan serta peraturan daerah yang berlaku.
Kesimpulan
Jasa pengurusan PBG profesional menjadi solusi yang relevan bagi perusahaan maupun pemilik bangunan yang ingin memastikan proses legalitas berjalan secara tertib. PBG bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bagian dari pemenuhan standar dan legalitas bangunan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Perubahan regulasi melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 menunjukkan bahwa pengelolaan legalitas bangunan perlu dilakukan secara lebih terintegrasi. Pemeriksaan dokumen, kesesuaian data teknis, proses SIMBG, koordinasi pemerintah daerah, hingga perhitungan retribusi perlu diperhatikan sejak awal.
Karena kebutuhan setiap bangunan berbeda, langkah yang paling aman bukan langsung mengajukan permohonan, melainkan melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi bangunan dan dokumen yang tersedia.
Rekomendasi
Baca artikel terkait, minta review awal, serta hubungi kami untuk memperoleh gambaran kebutuhan PBG dan langkah pengurusan yang sesuai dengan kondisi bangunan Anda.



